Tampilkan postingan dengan label MOOC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MOOC. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Juni 2021

MOOC 2.1.1. Esensi penting dari manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN

Jelaskan Esensi penting dari manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN!

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. 

Kedudukan ASN berada di pusat, daerah, dan luar negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan satu kesatuan. Kesatuan bagi ASN ini sangat penting, mengingat dengan adanya desentralisasi, otonomi daerah dan sering muncul isu putra daerah yang menyebabkan perkembangan birokrasi menjadi stagnan di daerah-daerah. Kondisi tersebut merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa.

Pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya Pegawai ASN bertugas untuk: 

  1. Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dalam hal ini, ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas serta mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. 
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
    Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.; dan 
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    ASN senantiasa dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Selain itu, ASN juga senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. ASN harus selalu mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa (kepentingan bangsa dan Negara di atas segalanya).

Apa impilkasi esensi tersebut terhadap Anda sebagai pegawai ASN ?

Seperti yang tertuang dalam resume di atas, bahwa ASN berkedudukan sebagai yang menjalankan kebijakan yang dibuat oleh pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Bentuk nyata Saya sebagai ASN yang ditempatkan di SDN Cipulir 05 sebagai guru, maka implementasi terhadap esensi sebagai ASN adalah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, seperti :

  1. Memastikan peserta didik mendapatkan pembelajaran sesuai dengan perkembangannya.
  2. Melakukan adminsitrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Memberikan informasi terkait dengan pendidikan kepada masyarakat sekitar
  4. Melakukan evaluasi diri untuk selalu meningkatkan kompetensi
  5. Serta, menjunjung tinggi martabat ASN dan mengutamakan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi.

Demikian hal-hal yang akan diimplementasikan Saya sebagai pegawai ASN. Pasti dalam perjalanannya akan selalu mengupgrade diri sesuai dengan perkembangan jaman yang sedang dijalani.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

Kamis, 10 Juni 2021

MOOC 1.3.5. Kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia!!

                                

Sebagai aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil juga sebagai abdi Negara serta abdi masyarakat yang harus mengabdi kepada tugasnya, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. 

Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan dan peranan pegawai dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasionalDalam rangka memberikan Pelayanan yang profesional, jujur adil dan merata maka dibutuhkan juga Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah yang berkualitas dan mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Sedangkan Sumber Daya Manusia dapat dikatakan berkualitas ketika mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.

ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD1945, negara dan pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelengaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You


MOOC 1.3.4. Kedudukan batang tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You



MOOC 1.3.3. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Normanorma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan cerminan dari kepribadian Bangsa Indonesia yang dirumuskan hingga menjadi suatu sumber hukum yang bersifat kaku. Bersifat kaku berarti memiliki sifat mengikat dan tidak boleh dilanggar. Akan tetapi, UUD 1945 juga memiliki sifat fleksibel, yaitu menerima nilai-nilai baru yang sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang di dalamnya terdapat pasal-pasal berisi hukum yang harus ditaati oleh semua rakyat. UUD 1945 terdiri dari pembukaan yang memiliki filosofi yang tinggi sebagi cerminan dari perjuangan bangsa dan terdapat tujuan bangsa Indonesia. Bagian lain adalah pasal-pasal yang berisi tentang pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 memiliki hakekat yang tidak dapat dirubah. Hakekat tesebut adalah sebagi tertib hukum tertinggi, syarat adanya tertib hukum Indonesia, popok kaidah negara yang fundamental, dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Selain hakekat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut banyak nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan berfungsi dalam berbagai aspek kehidupan. Hasil buah pikir yang mengagumkan dari para tokoh pendiri Bangsa Indonesia berbentuk dasar negara juga terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, penting untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia terdapat pada Pembukaan UUD 1945, maka perlu adanya pemahaman isi dari konstitusi Negara Indonesia tersebut.

Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: Alinea I terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea II mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,danmakmur).Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You 


MOOC 1.3.2. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia

Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia !

Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. 

Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan undang-undang yang berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukan UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai hukum yang paling tinggi dan bersifat fundamental.

Kedudukan UUD NKRI Tahun 1945  adalah sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut tidak hanya mengesahkan UUD 1945, tetapi juga menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

MOOC 1.2.2. Ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini dan mengancam eksistensi NKRI

Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini dan mengancam eksistensi NKRI?

Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan.

Ancaman juga dapat terjadi dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), mulai dari kepentingan personal (individu) hingga kepentingan nasional. Benturan kepentingan di fora internasional, regional dan nasional kerap kali bersimbiosis melahirkan berbagai bentuk ancaman. Potensi ancaman kerap tidak disadari hingga kemudian menjelma menjadi ancaman. Dalam konteks inilah, kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman tidak menjelma menjadi ancaman.

Peserta Latsar CPNS diharapkan mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dihindarkan terjadinya benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau golongan yang dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kelangsungan hidup bangsa. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang. Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman. 

Berdasarkan paparan di atas, maka ancaman yang saat ini mungkin akan terjadi adalah yang kontekstual. Ancaman internal adalah Adu domba untuk kepentingan pribadi dan golongan. Teknologi merupakan ancaman yang mudah diakses. Sebaran HOAX yang tidak bisa dicegah oleh siapapun, karena kesadaran penyebar HOAX-lah yang bisa mencegahnya. Soulsi lainnya adalah individu yang mendapatkan berita HOAX harus bisa menyaring informasi tersebut baru disharing secara luas. Jika informasi tidak berdasarkan dasar/fakta yang kuat, maka lebih baik informasi tersebut diabaikan saja, tanpa perlu disharing.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

MOOC 1.2.1. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara

Menurut anda, apakah nilai-nilai dasar Beala Negara masih relevan saat ini ?

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, secara epistemologis fakta-fakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara terbukti mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman

Konsep bela negara modern itu sendiri bukanlah sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat, namun di dalam konsep itu didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman per ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia. Sebab apabila ancaman itu telah berhasil diidentifikasi, maka negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap dalam melakukan pengawasan dan tindakan, serta antisipasi.

Nilai Dasar Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. 

Hal penting pada pengembangan kesadaran bela Negara berikutnya adalah kesetiaan pada Pancasila sebagai ideologi Negara, sebagai dasar Negara yang mempersatukan bangsa yang majemuk dengan kebhinekaanya. Berikutnya adalah kerelaan berkorban untuk bangsa dan Negara, yang dikembangkan dengan aksi nyata, tanpa pamrih dan didasari pada keyakinan bahwa pengorbanan tersebut tidak akan sia-sia. 

Terakhir, kesadaran bela Negara perlu diaktualisasikan dengan aksi dan tindakan nyata berupa kemampuan awal bela Negara. Kemampuan awal bela Negara tidak dapat diartikan secara sempit, namun harus diartikan secara luas. Di lapangan pengabdian sesuai profesi masing, kompetensi menjadi awal dari terbentuknya kemampuan untuk membela Negara menghadapi berbagai bentuk ancaman, bahkan sejak ancaman tersebut masih berupa potensi ancaman. Dengan kompetensi masingmasing dan sesuai dengan profesi seluruh warga Negara berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman 

Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.

Kesimpulan akhir dari tulisan tenang Bela Negara yaitu, Dasar Bela Negara yang ada saat ini cukup relevan untuk tetap dilanjutkan. a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. Namun tentunya harus ada adaptasi sesuai dengan perkembangan jaman yang ada saat ini. 

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

MOOC 1.1.3. Empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN

Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?

Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhinekha Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan 4 konsensus dasar dalam kehidupan berdangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalisme ASN.

                        

Jika kita ditanya apa sih Pancasila itu? atau apa Undang Undang Dasar 1945? atau Bhinekha Tunggal Ika? atau Negara Kesatuan Republik Indonesia? Tentunya akan terbayangkan dibenak kita arti satu persatu istilah tersebut.

Sebelum kita terlalu jauh membaca, maka kita perlu mengetahui apa itu konsesnsus? Menurut google yang mencari pada link kbbi online, arti konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara. Nah sekarang jelas yaa arti konsensus itu apa dan kita sepakan melalui kebulatan suara bersama. 😊

Ok, lanjut! Lalu apakah 4 konsensus tersebut masih relevan sebagai dalam mewujudkan ASN yang profesional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabannya mari kita bedah satu persatu.

Pancasila

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu komponen bangsa yang memiliki peran dalam membangun peradaban tersebut memiliki kewajiban dalam penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila.  ASN adalah penyelenggara negara dan pelayan masyarakat yang setiap jengkal langkahnya menjadi perhatian dan bahkan panutan dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu seorang ASN harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dan nilai yang paling mendasarkan adalah sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Bung Hatta, hanya dengan memahami makna sila Ketuhanan maka kita akan bisa memahami sila-sila berikutnya dengan sempurna. ASN sebagai salah satu motor penggerak dalam pengamalan Pancasila harus memberikan penguatan makna Pancasilaitu sendiri bermula dari dirinya secara individu untuk selanjutnya menjadi penguatan bersama di masyarakat sekitar dimana ia berada. Selanjutnya Bung Hatta menambahkan bahwa hanya dengan menghambakan diri kepada Tuhan YME lah maka nilai-nilai kemanusian, kebangsaan, demokrasi dan keadilan bisa diwujudkan. Dengan kata lain ASN harus mampu menjadi contoh di tengah masyarakat sebagai seorang manusia yang memiliki keyakinan dan komitmen untuk hidup di bawah ketentuan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianutnya.

Sebagai penyelenggara negara, ASN hendaknya menjadikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai benteng dalam melakukan transformasi pola-pola perilaku dan kinerja ke dalam peradaban baru yang lebih baik. Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Undang-undang Dasar 1945

Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ada empat arti penting peraturan perundang-undangan dibuat di negara kita, yaitu sebagai berikut:

  1. Menciptakan keadilan bagi setiap warga negara. Tanpa peraturan perundang-undangan, akan terjadi tebang pilih sehingga keadilan tidak dapat ditegakkan.
  2. Menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat akan lebih tertib dan lebih aman karena ada peraturan yang mengikat.
  3. Memberikan kepastian hukum atas hak-hak setiap warga negara. Masyarakat akan mantap untuk menjalankan kewajiban karena hak- haknya sudah dijamin dan diatur dalam undang-undang.
  4. Memberikan pelindungan dan pengayoman bagi setiap warga negara. Adanya peraturan, menjadikan masyarakat terlindungi dari pelanggaran yang merugikannya.

Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai tujuan menciptakan manusia beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani.

Hal diatas menguatkan bahwa UUD 1945 masih merupakan dasar untuk mewujudkan ASN yang profesional. UUD 1945 merupakan dasar aturan berbagai kebijakan di negara Republik Indonesia.

Bhinekha Tunggal Ika

Dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai pulau Rote itulah Indonesia. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna-Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan tentang keadaan Nusantara yang memiliki keberagaman, mulai dari ras, suku, agama dan budaya. Semboyan ini tentu mengingatkan kita bahwa negara Indonesia itu adalah satu kesatuan.

Perbedaan inilah yang akan mewujudkan ASN yang profesional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam komunitas ASN sendiri, pasti akan ada perbedaan dalam segala hal. Bhineka Tunggal Ika inilah jawaban untuk menyadarkan bahwa walaupun kita berbeda tetap harus memiliki kata mufakat dalam terwujudnya ASN yang profesional. Jadi Bhineka Tunggal Ika tentunya masih relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara para ASN.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pernah lihat deretan pulau Indonesia dari Sumatera hingga Papua. Itulah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita tinggali. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia).

Dalam paragraf di atas jelass terlihat bahwa 4 konsensus masih sangat relevan dalam tujuan NKRI. Melindungi, Memajukan, Melaksanakan, dan Mencerdaskan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Para ASN merupakan salah satu wakil negara untuk tetap mempertahankan NKRI. Bahkan ada istilah yang sering digaungkan/diteriakkan dengan semangat, NKRI Harga MATI!!!!

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

Rabu, 09 Juni 2021

MOOC 1.1.2. Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia

Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia !

Mempelajari sejarah bangsa selalu memberikan rasa penasaran, karena banyak hal yang terjadi dimasa lalu yang perlu kita ketahui. Sejak bangsa ini belum merdeka, kemudian merdeka, hingga masa saat ini, sejarah bangsa Indonesia patut untuk diketahui.

Sejarah pergerakan kebangsan perlu secara lengkap disampaikan kepada peserta Latsar CPNS meskipun pada pendidikan formal sebelumnya sudah mereka peroleh, namun pemahaman yang dibutuhkan adalah untuk menjadi dasar pemahaman tentang wawasan kebangsaan secara lebih komprehensif. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Hari Kebangkitan Nasional

Hari Kebangkitan Nasional dilatarb elakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908 sekira pukul 09.00. Para mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil yang diinisiasi oleh Soetomo. Soetomo menyampaikan gagasan Wahidin Soedirohoesodo tentang pentingnya membentuk organisasi yang memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda. Tanpa disadari, rapat kecil tersebut sesungguhnya menjadi titik awal dimulainya pergerakan nasional menuju Indonesia Merdeka. Juni 1908 tercatat sebagai berdirinya Boedi Utomo. Soewarno mengatakan, “Boedi Oetomo berdiri untuk memperbaiki keadaan rakyat kita, terutama rakyat kecil” 

Oktober 1908, kongres pertama Boedi Oetomo di Gedung Sekolah Pendidikan Guru (Kweekschool) Yogyakarta. Hanya dalam waktu 5 (lima) bulan saja, Boedi Oetomo sudah beranggotakan + 1.200 orang. Pada September 1909, anggota Boedi Oetomo mencapai + 10.000 orang. Kongres terakhir Boedi Oetomo tercatat pada bulan Agustus 1912 yang kemudian memilih Pangeran Ario Noto Dirodjo sebagai ketua.  

Pada 1908, beberapa mahasiswa Indonesia di Belanda mendirikan sebuah organisasi perkumpulan pelajar Indonesia yang bernama Indische Vereeniging (IV). Sebagian usul untuk membentuk perhimpunan yang akan didirikan ini menjadi cabang dari Boedi Oetomo (BO) ditolak, terutama oleh dokter Apituly dari Ambon. Penolakan ini memperlihatkan bahwa ada suatu rasa kesamaan asal di antara mahasiswa bahwa mereka adalah “saudara sebangsa”, karena perkumpulan yang dibentuk hendaknya tidak hanya beranggotakan orang Jawa saja tetapi semua suku di Hindia Belanda.

Di awal tahun 1925 Indonesische Vereeniging mengubah namanya, menggunakan terjemahan Melayu, menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Di bawah kepengurusan ketua baru Soekiman Wirjosandjojo diputuskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia yang berusaha dicapai lewat strategi solidaritas, swadaya, dan nonkooperasi, tidak hanya perlu memperhatikan aspek “kesatuan nasional” tetapi juga “kesetiakawanan internasional”.

Sumpah Pemuda

Penetapan tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda dilatarbelakangi Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Indonesische Clubgenbouw Jl. Kramat 106 Jakarta. Kongres Pemuda II sendiri merupakan hasil dari Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge (sekarang Gedung Kimia Farma) Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat. Kongres tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda, antara lain : Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Roekoen, Jong Bataks Bond, Jong Stundeerenden, Boedi Oetomo, Indonesische Studieclub, dan Muhammadiyah.

Muhammad Yamin, seorang pemuda berusia 23 tahun yang saat itu menjadi Ketua Jong Sumatranen Bond, menyampaikan sebuah resolusi setelah mendengarkan pidato dari beberapa peserta kongres berupa 3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu :


Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan oleh Muhammad Yamin menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah setelah diganti menjadi Bahasa Indonesia pada Kongres Pemuda II, kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Saat Kongres Pemuda II untuk pertama kalinya, Lagu Kebangsaan Indonesia dikumandangkan. Wage Rudolf Soepratman, seorang pemuda yang berusia 25 tahun meminta waktu kepada Soegondo Djojopoespito, pemimpin rapat saat itu, untuk memperdengarkan sebuah lagu yang berjudul “Indonesia”. Membaca syair Lagu Indonesia, Soegondo Djojopoespito kemudian memutuskan lagu tersebut hanya akan dikumandangkan secara instrumentalia tanpa syair dan Wage Rudolf Soepratman dapat menerima untuk kemudian mulai memainkan biolanya mengumandangkan Lagu Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan

Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI diawali dengan menyerah Jepang kepada Tentara Sekutu. Mendengar Jepang menyerah, tanggal 14 Agustus 1945 pukul 14.00, Sjahrir yang sudah menunggu Bung Hatta di rumahnya menyampaikan pendapatnya bahwa sebaiknya Bung Karno sendiri yang menyatakan Kemerdekaan Indonesia atas nama rakyat Indonesia melalui perantaraan siaran radio.

Tanggal 15 Agustus 1945 pagi hari, Bung Karno, Bung Hatta, dan Mr. Soebardjo menemui Laksamana Muda Maeda di kantornya untuk menanyakan tentang berita menyerahnya Jepang. Maeda membenarkan bahwa Sekutu menyiarkan tentang menyerahnya Jepang kepada Sekutu, namun Maeda sendiri belum mendapat pemberitahuan resmi dari Tokyo.

Pada tanggal 16 Agustus PPKI segera melaksanakan rapat dan semua anggota PPKI saat itu memang sudah berada di Jakarta dan menginap di Hotel des Indes. Bung Hatta menginstruksikan kepada Mr. Soebardjo agar seluruh angggota PPKI hadir di Kantor Dewan Sanyo Kaigi tanggal 16 Agustus 1945.

Pada tanggal yang sama Soebadio Sastrosastomo dan Soebianto menemui Bung Hatta di rumahnya dan mendesak Bung Hatta sama seperti desakan Sjahrir. Bung Hatta berusah menjelaskan semua langkah yang akan dilakukan oleh PPKI dan Bung Karno. Kedua pemuda tersebut tidak mau mendengar sehingga timbul pertengkaran antara mereka dengan Bung Hatta. Kedua pemuda tersebut bahkan menuduh Bung Hatta tidak revolusioner, Bung Hatta kemudian memilih untuk tidak menanggapi kedua pemuda tersebut.

Malam harinya pukul 21.30, saat Bung Hatta sedang mengetik konsep Naskah Proklamasi untuk dibagikan kepada seluruh anggota PPKI, Mr. Soebardjo datang menemui Bung Hatta dan mengajak Bung Hatta ke rumah Bung Karno yang sudah dikepung para pemuda. Yang mendesak agar Bung Karno segera memproklamirkan 9 Kemerdekaan Indonesia. Bung Karno tetap pada pendiriannya dan menolak desakan para pemuda. Bung Karno berkata “Ini leherku, setelah aku ke pojok sana, dan sudahilah nyawaku malam ini juga, jangan menunggu sampai besok !”.

Pagi tanggal 16 Agustus 1945, setelah makan sahur, Soekarni dan rekan-rekannya mendatangi rumah Bung Hatta, mengancam apabila Dwi Tunggal Soekarno-Hatta tidak memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, 15.00 pemuda, rakyat dan mahasiswa akan melucuti Tentara Jepang, sementara Dwi Tunggal Soekarno-Hatta akan dibawa ke Rengasdengklok untuk melanjutkan pemerintahan.

Dwi Tunggal Soekarno-Hatta selanjutnya dibawa ke Rengasdengklok. Namun, sekitar pukul 18.00, Mr. Soebardjo datang untuk menjemput Dwi Tunggal Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta. Pukul 22.30, Dwi Tunggal Soekarno-Hatta menemui Mayor Jenderal Nishimura didampingi Laksamana Muda Maeda dan penterjemah Tuan Miyoshi dengan tujuan untuk memberitahukan tentang rencana rapat PPKI tanggal 17 Agustus 1945 pukul 13.00 dikarenakan batalnya rapat PPKI tanggal 16 Agustus 1945.

Dwi Tunggal Soekarno-Hatta kemudian mengadakan rapat kecil bersama-sama dengan Mr. Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Melik. Tidak seorangpun diantara mereka yang saat itu membawa Teks Proklamasi yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta. 

Sekitar pukul 03.00, gemuruh tepuk tangan mengisi ruangan rapat. Sebelum menutup rapat, Bung Karno mengingatkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 Teks Proklamasi akan dibacakan di muka rakyat di halaman rumahnya Jl. Pegangsaan Timur 56. Saat itu Bulan Ramadhan, dimana umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Pukul 10.00 Teks Proklamasi dibacakan, Sang Saka Merah Putih dikibarkan, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sebagai pertanda Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat

Dari uraian rangkaian sejarah kebangsaan di atas, terlihat bahwa kekuatan para Tokoh Pendiri Bangsa ini (founding fathers), yaitu saat menjelang kemerdekaan untuk menyusun suatu dasar negara. Pemeluk agama yang lebih besar (mayoritas Islam) menunjukan jiwa besarnya untuk tidak memaksakan kehendaknya. Bunyi Pembukaan (preambule) yang sekarang ini, bukan seperti yang dikenal sebagai “Piagam Jakarta”. Hal ini juga terjadi karena tokoh-tokoh agama Islam yang dengan kebesaran hati (legowo) menerimanya. Di samping itu, komitmen dari berbagai elemen bangsa ini dan para pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Salam Kenal 
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

MOOC 1.1.1. Urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga menjadi bagian kompetensi ASN

Menurut anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga menjadi bagian kompetensi ASN ?

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 



Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia

Hal tersebut perlu disampaikan kepada peserta Latsar CPNS agar para peserta memahami subtansi urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan, sehingga para peserta memiliki cara pandang sebagai warga Negara yang berwawasan kebangsaan. Pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang selama ini telah didapatkan para CPNS melalui pendidikan formal perlu dimantapkan sebagai konsekwensi menjadi abdi negara.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You