Kamis, 10 Juni 2021

MOOC 1.3.1. Kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia

Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia!

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Pada penyelenggaraan negara, Pancasila merupakan suatu acuan tunggal dalam menjalankan roda pemerintahan. Pancasila juga dijadikan acuan untuk memutuskan berbagai peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan lainnya.

Jadi, dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

0 Comments:

Posting Komentar