Kamis, 10 Juni 2021

MOOC 1.1.3. Empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN

Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?

Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhinekha Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan 4 konsensus dasar dalam kehidupan berdangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalisme ASN.

                        

Jika kita ditanya apa sih Pancasila itu? atau apa Undang Undang Dasar 1945? atau Bhinekha Tunggal Ika? atau Negara Kesatuan Republik Indonesia? Tentunya akan terbayangkan dibenak kita arti satu persatu istilah tersebut.

Sebelum kita terlalu jauh membaca, maka kita perlu mengetahui apa itu konsesnsus? Menurut google yang mencari pada link kbbi online, arti konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara. Nah sekarang jelas yaa arti konsensus itu apa dan kita sepakan melalui kebulatan suara bersama. 😊

Ok, lanjut! Lalu apakah 4 konsensus tersebut masih relevan sebagai dalam mewujudkan ASN yang profesional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabannya mari kita bedah satu persatu.

Pancasila

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu komponen bangsa yang memiliki peran dalam membangun peradaban tersebut memiliki kewajiban dalam penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila.  ASN adalah penyelenggara negara dan pelayan masyarakat yang setiap jengkal langkahnya menjadi perhatian dan bahkan panutan dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu seorang ASN harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dan nilai yang paling mendasarkan adalah sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Bung Hatta, hanya dengan memahami makna sila Ketuhanan maka kita akan bisa memahami sila-sila berikutnya dengan sempurna. ASN sebagai salah satu motor penggerak dalam pengamalan Pancasila harus memberikan penguatan makna Pancasilaitu sendiri bermula dari dirinya secara individu untuk selanjutnya menjadi penguatan bersama di masyarakat sekitar dimana ia berada. Selanjutnya Bung Hatta menambahkan bahwa hanya dengan menghambakan diri kepada Tuhan YME lah maka nilai-nilai kemanusian, kebangsaan, demokrasi dan keadilan bisa diwujudkan. Dengan kata lain ASN harus mampu menjadi contoh di tengah masyarakat sebagai seorang manusia yang memiliki keyakinan dan komitmen untuk hidup di bawah ketentuan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianutnya.

Sebagai penyelenggara negara, ASN hendaknya menjadikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai benteng dalam melakukan transformasi pola-pola perilaku dan kinerja ke dalam peradaban baru yang lebih baik. Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Undang-undang Dasar 1945

Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ada empat arti penting peraturan perundang-undangan dibuat di negara kita, yaitu sebagai berikut:

  1. Menciptakan keadilan bagi setiap warga negara. Tanpa peraturan perundang-undangan, akan terjadi tebang pilih sehingga keadilan tidak dapat ditegakkan.
  2. Menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat akan lebih tertib dan lebih aman karena ada peraturan yang mengikat.
  3. Memberikan kepastian hukum atas hak-hak setiap warga negara. Masyarakat akan mantap untuk menjalankan kewajiban karena hak- haknya sudah dijamin dan diatur dalam undang-undang.
  4. Memberikan pelindungan dan pengayoman bagi setiap warga negara. Adanya peraturan, menjadikan masyarakat terlindungi dari pelanggaran yang merugikannya.

Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai tujuan menciptakan manusia beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani.

Hal diatas menguatkan bahwa UUD 1945 masih merupakan dasar untuk mewujudkan ASN yang profesional. UUD 1945 merupakan dasar aturan berbagai kebijakan di negara Republik Indonesia.

Bhinekha Tunggal Ika

Dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai pulau Rote itulah Indonesia. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna-Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan tentang keadaan Nusantara yang memiliki keberagaman, mulai dari ras, suku, agama dan budaya. Semboyan ini tentu mengingatkan kita bahwa negara Indonesia itu adalah satu kesatuan.

Perbedaan inilah yang akan mewujudkan ASN yang profesional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam komunitas ASN sendiri, pasti akan ada perbedaan dalam segala hal. Bhineka Tunggal Ika inilah jawaban untuk menyadarkan bahwa walaupun kita berbeda tetap harus memiliki kata mufakat dalam terwujudnya ASN yang profesional. Jadi Bhineka Tunggal Ika tentunya masih relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara para ASN.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pernah lihat deretan pulau Indonesia dari Sumatera hingga Papua. Itulah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita tinggali. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia).

Dalam paragraf di atas jelass terlihat bahwa 4 konsensus masih sangat relevan dalam tujuan NKRI. Melindungi, Memajukan, Melaksanakan, dan Mencerdaskan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Para ASN merupakan salah satu wakil negara untuk tetap mempertahankan NKRI. Bahkan ada istilah yang sering digaungkan/diteriakkan dengan semangat, NKRI Harga MATI!!!!

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You

0 Comments:

Posting Komentar