Kamis, 10 Juni 2021

MOOC 1.3.5. Kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia!!

                                

Sebagai aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil juga sebagai abdi Negara serta abdi masyarakat yang harus mengabdi kepada tugasnya, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. 

Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan dan peranan pegawai dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasionalDalam rangka memberikan Pelayanan yang profesional, jujur adil dan merata maka dibutuhkan juga Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah yang berkualitas dan mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Sedangkan Sumber Daya Manusia dapat dikatakan berkualitas ketika mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.

ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD1945, negara dan pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelengaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan.

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren
See You


0 Comments:

Posting Komentar