Kamis, 01 April 2021

Al Fatihah untuk Bapak

Al Fatihah ...


Bapak pernah memberikan amalan kepada kami bertiga. Amalan yang ringan namun syarat manfaat. "Cukup kirimkan Al Fatihah yang dibacakan sehabis sholat, insyaallah terkirim kepada Almarhum dan Almarhumah" seperti itu kira-kira pesan Bapak kepada kami bertiga saat itu.

Memang apasih kehebatan Al Fatihah yang dipesankan Bapak kepada kami bertiga?

Al Fatihah yang dibaca minimal 17 kali dalam sehari semalam dalam shalat lima waktu, menurut Amin Aziz, mustahil kalau tidak memberikan dampak baik yang bersifat psikis maupun fisik kepada yang membaca dan yang mendengarnya.

Berdasarkan pengamatan Amin Aziz terdapat sekitar 70 persen tidak menguasai keseluruhan arti surah Al Fatihah, dan hampir 90 persen tidak menguasai doa iftitah yang mereka baca di awal sholat. Secara keseluruhan tidak mengetahui selengkapnya arti dari kalimat istighfar dan tahlil yang berulang-ulang dilafalkan. Demikian pula dengan doa-doa yang dibaca dan diulang-ulang saban hari oleh para imam sholat.

Sementara itu, dengan mengerti arti lafal yang kita baca berulang-ulang dalam sholat dan wirid, maka pikiran kita akan berkembang. Pikiran kita tidak hanya berhenti pada arti lafal itu, tetapi kita terdorong untuk terus mempertanyakan apa yang kita ucapkan itu, untuk apa kita ucapkannya, kemudian apa implikasi dari bacaan-bacaan itu bagi kehidupan kita sehari-hari.

Lalu kenapa Al Fatihah ditunggu oleh Almarhum dan Almarhumah ?

Menurut KH. Quraish Sihab, ada sedemikian banyak keutamaan (fadhilat) surah Al-Fatihah, sampai-sampai dinyatakan dalam sebuah riwayat bahwa pahala membaca surah Al-Fatihah adalah “sebagaimana niat pembacanya”.

Seseorang yang membaca surah Al-Fatihah untuk orang yang meninggal biasanya mengajukan permohonan pengampunan dan ganjaran bagi orang yang didoakan.

Al-Qur’an memerintahkan kita untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia dan bahkan mengajarkan teks doa itu (baca QS. Al-Hasyr [59]: 10) dan mengajarkan bagaimana mengakhiri sebuah doa sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, … Akhir doa mereka adalah “Alhamdulillah Rabb al-‘alamin” (QS. Yunus [10]: 10).

Terus bagaimana Al Fatihah dikirimkan bagi Almarhum dan Almarhumah

Ini menarik, setelah saya mencari referensi jawaban dari pertanyaan yang saya buat. Saya menemukan jawaban yang sangat menarik, jawaban tersebut dari 4 Madzhab. Keempat Madzhab tersebut memiliki perbedaan tentang Al Fatihah bagi Almarhum dan Almarhumah. Sebenarnya agak berat saya menuliskan ini, namun saya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi perihal hal tersebut.

Pertama, madzhab hanafi

Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.

Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah

Kedua, madzhab Malikiyah

Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).

Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran  tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit  mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).  (Minan al-Jalil, 1/510).

Ketiga, Pendapat Syafiiyah

Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.

Keempat, Pendapat Hambali

Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah.

Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,

  1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
  2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.
  3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.

Setelah mengetahui alasan, cara dan beberapa pendapat tentang Al Fatihah untuk Almarhum dan Almarhumah. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut boleh dilakukan dan ada yang berpendapat tidak boleh dilakukan. Jika hal tersebut yang terjadi maka, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan tergantung individu masing-masing.

Intinya adalah kegiatan yang dilakukan baik, maka akan dibalas dengan kebaikan pula.

Seperti yang saya lakukan malam ini, Setahun Bapak sudah dipanggil oleh Allah. Banyak kenangan yang tidak bisa terucapkan dengan kata. Hanya doa yang bisa dipanjatkan oleh keluarga, istri, anak-anak, cucu dan kerabat. Semoga segala amal ibadah diterima oleh Allah serta dilapangkan kuburnya, diterangi kuburnya, dan diampuni segala dosa-dosa. Aamiin.
Al Fatihah

Salam Kenal
Salam Literasi
Salam Indrakeren

1 Comments: