Sabtu, 14 November 2020

Teknis Pemberkasan (Sumber Youtube BKN 11 November 2020)

Yang menggugurkan pemberkasan (TMS) :


1. Umur yang tidak mencapai batas minimum atau mencapai batas maksimal

2. Pernah di hukum karena tindak pidana

3. Pernah diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, Pegawai Swasta, BUMN, BUMD

4. Berkedudukan sebagai PNS, CPNS, TNI, POLRI

5. Menjadi anggota PARPOL atau terlibat politik praktis (saat mau diangkat menjadi CPNS)

6. Tidak bersedia/menolak ditempatkan dimana saja

7. Apabila dokumen tidak di upload ke SSCN hingga batas waktu yang di tentukan

8. Apabila kualifikasi pendidikan tidak memenuhi syarat


Akreditasi :


1. Untuk akreditasi kampus, yang di input boleh akreditasi fakultas atau universitas. Kecuali untuk cumlaude, semuanya harus A


Pengisian DRH :


1. Jika ada kesalahan, bila belum klik "mengakhiri pengisian DRH", masih bisa diperbaiki. Jika sudah klik "mengakhiri pengisian DRH", instansi akan menghubungi peserta untuk melakukan proses perbaikan.

2. Nantinya, jika ada kesalahan dalam DRH dan upload, akan ada notifikasi whatsapp dari DocuDigital yang akan ditujukan ke peserta CPNS untuk memperbaiki pemberkasan

3. Jika peserta sudah klik "mengakhiri pengisian DRH" dan menyadari adanya kesalahan, harap segera menghubungi instansi agar segera diajukan ke BKN untuk melakukan perbaikan

4. Pastikan nomor HP yang terdaftar merupakan nomor yang aktif dan memiliki whatsapp


Bukti Pengalaman Kerja :


1. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir (Surat keputusan)

2. Per 1 Desember peserta CPNS harus sudah resign dari tempat kerja sebelumnya per 1 Desember

3. Bukti riwayat kerja TIDAK WAJIB  


Surat Kesehatan Jasmani & Rohani :


1. Kalo ada lampiran lab, tidak perlu dilampirkan. Cukup 1 lembar surat keterangan saja

2. Jika di surat kesehatan tidak ada menjelaskan/tertulis tentang "Keperluan" itu tidak apa2. Tapi idealnya kalo bisa di perbaiki, lebih bagus.


Terimakasih!

0 Comments:

Posting Komentar